3. Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi (Istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi). Yaitu memalingkan suatu masalah dari ketentuan hukum qiyas yang jelas kepada ketentuan qiyas yang samar, tetapi keberadaannya lebih kuat dan lebih tepat untuk diamalkan. Misalnya, dalam wakaf lahan pertanian. Qiyas sendiri menurut mazhab Syafi’i menempati posisi ke empat sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’. Imam Syafi‟i sendiri adalah pelopor mujtahid yang menggunakan qiyas sebagai satu-satunya jalan untuk menggali hukum, beliau mengatakan bahwa yang dimaksudkan ijtihad adalah qiyas. Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S An-Nisa‟ (4): 59).10 Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan “kembali kepada Allah dan Rasul” (dalam masalah khilafiah), tiada lain adalah Ijma’ Sahabat yaitu ijma’ yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW. Ijma’ Khulafaur Rasyidin yaitu ijma’ yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa keempat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia Dalam beberapa kasus, Rasulullah SAW. Juga menggunakan qiyas ketika menjawab pertanyaan para sahabat.Misalnya, beliau qiyas ketika mejawab pertanyaan ‘Umar ibn al-Khaththab tentang batal-tidaknya puasa seseorang yang mencium istrinya. Rasulullah SAW. 1. Pengertian Ijma. Pengertian ijma dan qiyas secara umum mengatasnamakan ijtima’ ulama. Karena adanya ijma dan qiyas ini disebabkan oleh adanya perkara baru yang dalam undang-undang pada sebuah negara belum kuat dalam mengaturnya, sehingga haruslah dilakukan ijma atau kesepakatan dari para pakar ilmu islam dan para ulama. Ijma memang secara .

pertanyaan ijma dan qiyas